Saturday, November 03, 2007

Al Quran Suci, NII, dan NII KW IX (Tulisan keempat-Habis)

LANTAS bagaimana sesungguhnya eksistensi NII, NII KW IX, atau yang terbaru Al Qur'an Suci? Saya yakin, gerakan mereka benar-benar nyata. Sejarah bangsa ini menceritakan, bagaimana tahun 1949, Sekarmadji Marijan Kartosoewiryo (SMK) memproklamasikan Negara Islam Indonesia atau Darul Islam. Nah, kelompok-kelompok yang bermunculan saat ini merupakan kelanjutan dari NII SMK. Hanya, seperti pernah saya tulis, mereka berbeda faksi. Ada Faksi Adah Jaelani, Faksi Ajengan Masduki, Faksi Abdullah Sungkar, dll.

Ketika SMK ditembak mati dan NII kehilangan Imam, sebagian besar aktivis NII tiarap semua. Ada yang masuk penjara. Ada di antara mereka yang dimanfaatkan Opsus Ali Murtopo. Lalu ada pula yang menjadi rakyat sipil biasa.

Para teroris Indonesia, Mukhlas, Amrozy, dan Imam Samudera, juga awalnya bagian dari NII faksi Ajengan Masduki. Mereka dikirim ke Afghanistan untuk berlatih dan berjuang. Namun di tengah jalan terjadi perselisihan pendapat antara Ajengan Masduki dan Ustad Abdullah Sungkar. Pecahlah NII di Afghanistan. Dan mereka memilih masuk NII Faksi Abdullah Sungkar yang kemudian menjelma menjadi Al Jamaah Al Islamiyah.

Saya pernah bertemu dengan Abdul Fatah Wirananggapati. Beliau adalah Kuasa Usaha Komandan Tertinggi Negara Islam Indonesia zaman Kartosoewiryo. Ketika seluruh pimpinan NII ditangkap, hanya Abdul Fatah ini yang lolos. Namun tetap saja, Abdul Fatah merasakan tahanan Orba.

Nah berdasarkan aturan atau Qanun Asasi NII, sesungguhnya yang paling berhak mengklaim sebagai Imam penerus Kartosoewirjo adalah Abdul Fatah ini. Namun kenyataannya tidak demikian. Orang-orang NII di bawah Abdul Fatah yang kemudian melanjutkan NII dan mengklaim jadi Imam NII.

Abdul Fatah sendiri tetap mengaku sebagai Kuasa Usaha NII dan penerus SMK sekaligus Imam. Menurut Abdul Fatah, NII yang benar tidaklah berlaku menipu, mencuri, dan perbuatan kriminal lainnya. Justru NII muncul untuk menegakkan syariat Islam, setidaknya di Indonesia. Jadi kalau ada gerakan mengatasnamakan NII tapi harus bayar infak, tidak wajib salat, tidak puasa, tidak zakat, itu jelas bukan NII. Begitu penjelasan Abdul Fatah, saat wawancara medio 2001.

Pertanyaannya, selepas Abdul Fatah Wirananggapati meninggal, siapa Imam berikutnya? Hasil penelusuran saya, beberapa tahun sebelum Abdul Fatah meninggal pada 002, beliau sudah melepas jabatan Imam itu. Lalu penggantinya adalah Ali Mahfudh, sebagai Imam NII. Siapa Ali Mahfudh, inilah yang belum saya ketahui. Dimana posisinya, bagaimana gerakannya. Apakah NII KW IX itu di bawah Ali Mahfudh juga? Apakah gerakan-gerakan yang menyebut NII itu juga masih di bawah kendalinya? Itu yang masih sumir. Saya pernah membaca surat keputusan Imam NII Ali Mahfudh ini, berkop surat NII dengan tahun 2002. Hanya saya lupa isinya tentang apa.

Jadi kalau melihat dari ciri-ciri kelompok-kelompok tertentu yang mensyaratkan hijrah, membayar uang, mengumpulkan dana infak, tidak perlu salat, taati Al Quran saja, saya berkecenderungan, mereka adalah kelompok yang sama, memiliki cita-cita yang sama, dengan NII. Tinggal ditelusuri saja, NII yang mana yang mereka masuki. (*)

No comments: