Monday, March 15, 2010

Pohon dan Adipura

SEBUAH kabar memprihatinkan berhembus dari Bandung. Sebanyak 51 pohon estetis di Jalan Soekarno-Hatta dipangkas secara sembarangan oleh sebuah biro reklame. Tanpa perhitungan dan aturan, pohon penghijauan itu dibabat hingga gundul.

Lebih mengenaskan lagi, lokasi pohon-pohon itu merupakan titik pantau penilaian Adipura, lomba kebersihan tingkat nasional. Tak heran, Pemkot Bandung meradang dengan tindakan biro reklame itu. Karena hal itu bertentangan dengan komitmen Pemkot yang bertekad memboyong piada Adipura tahun ini.

Semenjak Adipura digelar kembali lima tahun lalu, Kota Bandung tak pernah sekalipun mendapatkan piala Adipura. Paling tinggi hanya piagam best effort, penghargaan bagi kota yang nilai pemantauan tahap keduanya melonjak tajam dibanding pemantauan tahap pertama.

Pohon merupakan elemen penting dalam penilaian Adipura. Selama ini, Adipura masih menekankan prioritas penilaian pada unsur bersih dan hijau. Pohonlah yang menjadi andalan untuk menggaet nilai tinggi dalam hal hijau. Jika sebuah jalan protokol yang menjadi titik pantau Adipura tak memiliki pohon peneduh, sudah bisa dipastikan nilai jalan itu jeblok.

Terlebih lagi bila saat pemantauan Adipura berlangsung, terjadi penebangan pohon dan tanaman, selain mendapai nilai jeblok, kota atau kabupaten bersangkutan juga akan mendapat catatan khusus soal aktivitas yang tidak propenghijauan itu.

Sesuai dengan Perda K3, siapapun yang menebang pohon tanpa aturan dikenai denda sebesar Rp 5 juta per pohon. Satpol PP sebagai polisi perda pun menjatuhkan denda sebesar Rp 255 juta kepada pihak biro reklame yang harus dibayar dalam tempo sepuluh hari terhitung setelah keputusan dibuat.

Selain itu biro reklame yang bersangkutan harus menutup sementara papan reklame yang dipasang di median Jalan Soekarno-Hatta itu menunggu terbitnya perpanjangan izin.
Ketegasan semacam ini yang harus terus ditunjukkan oleh Pemkot Bandung. Tak pandang bulu, tak pilih-pilih, walaupun pelaku adalah pembayar retribusi atau pajak, tapi kalau memang melanggar peraturan, harus kena sanksi.

Namun juga, jangan hanya karena pohon itu berada di titik pantau Adipura, Pemkot bereaksi dengan cepat. Tanaman atau pohon-pohon peneduh lain di luar titik pantau Adipura pun harus mendapat perlakuan sama. Apabila terjadi kasus serupa, Pemkot pun harus segera bertindak dan memberlakukan sanksi yang sama.

Penyadaran soal pentingnya keberadaan pohon di sekitar lingkungan kita harus terus disosialisasikan. Tak cukup hanya menanam pohon secara seremoni, tapi yang paling penting masyarakat pun wajib untuk merawat pohon-pohon itu.

Jika kita merasakan Bandung tak lagi teduh dan semakin panas, kehadiran pohon-pohon itulah yang akan menyelamatkan Bandung dan penghuninya. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak supaya bisa menjaga lingkungan dan beraktivitas sesuai aturan.(*)

No comments: