Thursday, June 03, 2010

Penyuap dan Penerima Sama Saja

EMPAT mantan politikus Senayan divonis penjara karena tersangkut kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Nilai suapnya tak main-main, 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar. Tentu pembagian pun tak rata, bergantung posisi dan peran di fraksi masing-masing. Ada puluhan orang yang terima, tapi sementara ini, baru empat orang inilah yang mesti bertanggung jawab karena terbukti menerima suap.

Yang aneh dari persidangan ini, orang yang jelas-jelas disebut sebagai pemberi suap atau penyuap ternyata tak tersentuh tangan hukum. Bahkan perantara penyuapnya pun bernasib lebih baik ketimbang para mantan anggota dewan yang terhormat itu.

Nunun Nurbaeti disebut-sebut semua terpidana itu sebagai pemberi suap. Ia memberikan cek pelawat itu melalui tangan kanannya, Arie Malangjudo. Kabarnya, Nunun tak bisa diperiksa karena ia menderita sakit amnesia, lupa berat. Sempat disebutkan dirawat di sebuah RS di Singapura, hingga kini Nunun tak ketahuan hidungnya.

Itu pula yang membuat Hakim Andi Bachtiar menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda) dengan anggota majelis hakim yang lainnya. Dissenting opinion adalah pernyataan yang berbeda atau memperlihatkan ketidaksetujuan dari satu atau lebih hakim terhadap putusan penghakiman dari mayoritas majelis hakim yang membuat keputusan penghakiman di dalam sidang pengadilan.

Bagi Andi, Nunun sebagai penyuap bisa disidang tanpa kehadirannya atau persidangan in absentia. Andi melihat, ada ketidakadilan dalam kasus ini, ketika orang yang menerima suap harus dihukum, sementara yang memberi suap lenggang kangkung.

Publik perlu tahu apa sesungguhnya motivasi Nunun menyuap para politisi Senayan itu. Selama ini, hanya diketahui uang suap itu untuk mendukung Miranda Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior. Lantas, apa hubungannya Nunun terlibat dalam urusan pemilihan deputi? Adakah kompensasi dari pihak yang memiliki kewenangan di Bank Indonesia? Atau ada tujuan lain dari penyuapan itu? Ini yang tidak pernah terungkap.

Terlepas dari persoalan hukum di dunia yang bisa dibelokkan, yang pasti Tuhan itu tidak tidur, Gusti Allah ora sare. Penyakit amnesia yang diderita penyuap tidak akan menggugurkan dosa dan kesalahannya sebagai seorang penyuap. Kalaupun sekarang terbebas dari hukuman, mungkin lain waktu ada balasan yang setimpal. Boleh jadi, penyakit yang diderita itu adalah balasan di dunia atas amaliah yang buruk.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah, Rasullullah Saw bersabda, "Semoga laknat Allah atas penyuap dan orang yang disuap." Dalam hadis lain, yang diriwayatkan dari Ahmad, Thabrani, Al Bazaar, dan Al Hakim, "Allah melaknat penyuap, yang disuap, dan perantara dari keduanya."

Tiga pihak yang dilaknat: penyuap, perantara, dan penerima suap. Apabila sudah dilaknat Allah Swt, tak ada lagi tempat yang aman tenteram untuk hidup. Penyuap dan penerima suap sama saja, sama-sama masuk jurang dunia dan akhirat. (*)
Sorot, Dimuat di Harian Pagi Tribun Jabar edisi Rabu 19 Mei 2010.

No comments: