Thursday, December 10, 2009

Menguji Taji Hak Angket

KASUS Bank Century kian memanas. Bola panas dilempar Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), sebuah jaringan aktivis lintas kota, yang merilis dana Century meruap kemana-mana. KPU, tim sukses SBY, bahkan anak SBY, dituding Bendera kecipratan uang panas itu.

Di sisi lain, DPR pun menerima usulan pengajuan hak angket Bank Century. Tim 9, kumpulan inisiator pengusul hak angket, bergerilya menemui sejumlah tokoh nasional untuk meminta dukungan agar kasus ini terus dipantau hingga akhir.

Hak angket merupakan hak yang dimiliki DPR, selain hak interpelasi. Jika interpelasi merupakan hak untuk bertanya, hak angket, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27 UU No 22 Tahun 2003 adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket bukanlah hal baru di dunia parlemen negeri ini. Masih ingat dalam ingatan kita, saat harga bahan bakar minyak (BBM) dinaikkan beberapa tahun lalu, DPR masa itu meresponnya dengan membentuk Pansus Hak Angket BBM. Jauh sebelumnya, hak angket pun diajukan kepada pemerintah terkait dengan kasus BLBI.

Tapi apa lacur, dua hak angket itu tak jelas rimbanya. Tak ketahuan bagaimana hasilnya. Mungkin yang terjadi hanya tawar-menawar di bawah meja dan di balik layar. Keingintahuan rakyat tentang apa yang terjadi di balik kasus itu dipadamkan oleh wakil rakyat sendiri.

Begitu pula dengan hak angket terkait pengucuran dana Rp 6,7 triliun kepada Bank Century, kini berganti jadi Bank Mutiara, ini. Apakah nasibnya tak akan jauh berbeda dengan hak-hak angket sebelumnya? Hanya ramai di permulaan, lalu lenyap tak berbekas di akhir.

Sekarang pun yang hangat terjadi di parlemen adalah soal siapa yang akan memimpin panitia khusus (pansus) Century ini. Kursi ketua Pansus menjadi incaran kubu pengusul dan fraksi pendukung pemerintah, Demokrat.

Sebagai fraksi terbesar, tentu Demokrat memiliki ego untuk jadi ketua. Terlebih lagi, Demokrat merupakan pendukung pemerintah, yang setidaknya punya kepentingan menyelamatkan wibawa pemerintah. Kubu inisiator tak mau hak angket yang mereka gulirkan kandas di tengah jalan, karena adanya penumpang gelap di tubuh Pansus yang eksis belakang. Jadi jangankan untuk membahas inti persoalan dari kasus Bank Century, yang terjadi malahan adu kuat politik memperebutkan kursi ketua.

Tak sedikit yang menjadikan kasus ini sebagai ajang mumpung-mumpung untuk menaikkan popularitas dan citra di mata masyarakat. Menyiratkan bahwa mereka adalah penyambung lidah rakyat, wakil rakyat yang betul-betul menyerap suara hati rakyat.

Tentu kita berharap, hak angket, pansus, dan lain sebagainya bukan merupakan bargaining politik. Kita pun tak berharap panggung politik ini ujung-ujungnya telah kita ketahui bersama, tak ada bekas dan pengaruh. Kita ingin, kali ini ada kejutan di ujung dagelan politik ini.(*)
Sorot, dimuat di Harian Pagi Tribun Jabar edisi Rabu 3 Desember 2009.

1 comment:

Wisata Riau | Pekanbaru Riau said...

Usut Tuntas Kasus Bang Century....